PDAM Temanggung Resmi Berubah Menjadi Perumda Air Minum Tirta Agung
Diposting pada: 2021-04-14, oleh : Admin, Kategori: Informasi PDAMTEMANGGUNG - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agung Kabupaten Temanggung, resmi berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung setelah DPRD Kabupaten Temanggung menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada hari Jum’at, tanggal 13 Maret 2020 lalu.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Agung, Agus Riyanto, ST mengatakan perubahan nama tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan bahwa BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.
Karena kepemilikan saham Perumda air Minum Tirta Agung 100 persen milik Pemda Temanggung, maka bentuk badan hukum yang dipilih adalah perumda,” tutup Agus.


Berita Lainnya
- Direktur PDAM Tirta Agung Hadiri Open House Di Rumah Dinas Bupati Temanggung
- Direktur Tunjuk Kepengurusan Tim Pelestarian Alam Yang Baru
- Kabag Teknik Tinjau Proyek Pemasangan Pipa Transmisi Darurat Dan Permanen Jembatan Sibelik
- Direktur Terima Kunjungan Kerja Legislator Biak Numfor
- Direktur PDAM Tirta Agung Terima Kunjungan Kerja Direktur Umum PDAM Tirta Moedal Kota Semarang