PDAM Temanggung Resmi Berubah Menjadi Perumda Air Minum Tirta Agung
Diposting pada: 2021-04-14, oleh : Admin, Kategori: Informasi PDAM
TEMANGGUNG - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agung Kabupaten Temanggung, resmi berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung setelah DPRD Kabupaten Temanggung menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Agung Kabupaten Temanggung dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada hari Jum’at, tanggal 13 Maret 2020 lalu.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Agung, Agus Riyanto, ST mengatakan perubahan nama tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan bahwa BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.
Karena kepemilikan saham Perumda air Minum Tirta Agung 100 persen milik Pemda Temanggung, maka bentuk badan hukum yang dipilih adalah perumda,” tutup Agus.
Berita Lainnya
- Libur Idul Fitri, Dari Tanggal 24 Hingga 29 Juni 2017
- Isu Hutan Sumbing-Sindoro Sengaja Dibakar, Ketua TPA PDAM Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
- Puluhan Pegawai Pdam Hadiri Pengajian Akbar KH Musthofa Bisri
- Direktur Serahkan Hadiah Lomba
- Ikuti Pawai Kendaraan Hias, PDAM Tirta Agung Siapkan Kejutan













